219 ORANG WARGA BINAAN RUTAN KELAS I LABUHAN DELI - Bertempat di ruang Moralitas Kepala Rumah Tahanan Negara, Nimrot sihotang didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Benny Wijaya Tarigan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Jamerlan Saragih menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Rutan Kelas I Labuhan Deli yang mendapatkan Remisi, Senin 02 Mei 2022.
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H ini, di Rutan Kelas I Labuhan deli terdiri dari dua kategori, yaitu Pertama, Remisi Khusus (RK) I diberikan kepada narapidana sebanyak : 218 OrangDengan besaran remisi sbb:15 Hari : 74 orang1 Bulan : 135 orang1 Bulan 15 Hari : 8 orang2 Bulan : 1 orang
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Kedua, Remisi Khusus (RK) II sebanyak : 1 Orang, diberikan kepada narapidana dan langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Rutan Nimrot Sihotang dalam arahannya menyatakan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H ini ialah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana khususnya yang beragama muslim yang telah berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Lanjutnya, Syarat untuk mendapatkan remisi ialah narapidana berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan Rutan Labuhan Deli .
"Pencapain saudara hari ini membuktikan bahwa saudara mampu merubah diri menjadi lebih baik. Melalui pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H ini saya berharap dapat memberikan motivasi bagi saudara untuk berbuat lebih baik lagi, meningkatkan disiplin dan menjadi manusia yang taat hukum serta dapat meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, "ucap Nimrot.
#Kumhampasti
#KemenkumhamSumut
#KUSUMA
#LabdelAHOI
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#IdulFitri1443H