MEDAN - Pihak PTPN ll Distrik Rayon Selatan akan segera melaporkan Tarno karena diduga tanpa izin merebut lahan yang ada di samping Kantor PTPN II Distrik Rayon Selatan di Jalan Kebun Kopi, Marindal, Kecamatan Patumbak.
"Siang tadi kita sudah ke lapangan. Ternyata lahan yang diduga dicaplok mafia tanah bernama Tarno itu masih aset dari PTPN II, " kata Humas PTPN II, Rahmad, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/6).
Rahmad juga menyebutkan bahwa perbuatannya jelas - jelas melanggar hukum, maka dari itu pihaknya akan menempuh jalur hukum dan akan melaporkannya ke Polda Sumatera Utara.
"Perbuatannya ini jelas melanggar hukum. Oleh karena itu, PTPN II segera menempuh jalur hukum melaporkan kasus pencaplokan lahan yang diduga dilakukan Tarno itu, ke Polda Sumut, " sambung Rahmad.
Pada kesempatan itu, Direktur Utama (Dirut) PTPN II, Iwan Perangin-angin menegaskan bahwa kasus lahan yang diduga diserobot oleh Tarno menjadi atensi. "Kami atensikan. Lahan itu masih aset dari PTPN II. Kita akan lawan mafia-mafia tanah itu, " tegasnya.
Sementara itu warga sekitar menyebutkan bahwa aset lahan di Jalan Kebun Kopi milik PTPN II itu telah dibangun cafe minuman oleh Tarno dan diduga dijaga oleh tangan kanannya dan beberapa preman bayaran.
"Warung yang berada di lahan PTPN II Itu punya mafia tanah bang. Tanah di Marendal ini banyak dijual dia kepada pengembang, " ucap wanita marga Simamora.
Terpisah, Tarno saat dikonfirmasi tentang dugaan melakukan penyerobotan (pencaplokan) lahan milik PTPN II enggan memberikan tanggapan.