BINJAI - Agar barang bukti tidak hilang maupun dipergunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2022, pukul 09.30 Wib, Kejaksaan Negeri Binjai melaksanakan pemusnahan barang bukti dari beberapa perkara yang ditangani, bertempat di Kejaksaan Negeri Binjai, Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K, MH turut hadir dan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 19 perkara narkotika yang terdiri dari sabu - sabu seberat 3, 35 gram, Ekstasi sebanyak 1038 butir, ganja seberat 1.102, 45 gram, serta 3 perkara perjudian yang terdiri dari 6 unit mesin Jackpot, 1207 keping koin logam, oharda sebanyak 3 perkara dan handphone sebanyak 5 buah.
Hadir dalam giat pemusnahan barang bukti ini Walikota Binjai diwakili Asisten 3 Medy Yusri, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Muhammad Husein Admaja, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Binjai Teuku Muhammad Syarafi, SH, MH, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan R Pane, SH, Kapolsek Binjai Utara Kompol Azahari SE, Kepala BNN Binjai AKBP Magdalena Sirait dan para Staf Kejaksaan Negeri Binjai.