Keluarga Almarhum  Abdul Murrat Azis Gugat Perkara Tanah Yang Dikuasai Oleh PTPN II

    Keluarga Almarhum  Abdul Murrat Azis Gugat Perkara Tanah Yang Dikuasai Oleh PTPN II
    Pihak penggugat (Ahli waris), tergugat l (PTPN ll), tergugat ll (BPN) dan Hakim Pengadilan Negeri Deliserdang melakukan foto bersama di objek perkara di Dusun l, Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Senin (13/6).

    DELISERDANG - Keluarga Alm Abdul Murrat Azis menggugat perkara hak atas tanah yang dikuasai oleh PTPN II yang menjadi alih fungsi menjadi perumahan di Dusun 1 Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

    Atas perkara tersebut pihak ahli waris Silviani anak almarhum Abdul Murrat Azis menggugat ke pengadilan pada tanggal 4 Januari 2022.

    Terlihat di objek sengketa kehadiran Ahli waris dan keluarga, LBH Gajah Mada, tergugat l yaitu pihak PTPN ll, tergugat ll yaitu pihak BPN dan dari Pengadilan Negeri Deli Serdang, Senin (13/6).

    Edi Suheri SH dan partners dari LBH Gajah Mada kuasa hukum dari penggugat mengatakan tujuan dari sidang lapangan ini ialah supaya tahu batas - batas mana yang diperkarakan dan juga titik - titik mana yang digugat.

    Dalam sidang lapangan ini, pihak penggugat juga didampingi oleh Eddy Susanto AMD ketua DPW Hipakad 63 Sumut.

    Persidangan dikantor pengadilan, dibuka kembali menjadi persidangan lapangan dilokasi sengketa yang dipimpin oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Deliserdang, Monalisa AT Siagian, Makmur Pakpahan SH. MH beserta Sri Wahyuni SH MH.

    Dalam sidang lapangan ini pihak Mahkamah Agung meminta bukti keaslian dari pihak penggugat lokasi lahan dan batas wilayah lahan milik penggugat yang diwakili Edi Suheri SH, senin (13/06/2022) pukul 15.40 wib

    "Dalam sidang pengadilan perlu bukti - bukti dan saksi-saksi untuk sidang selanjutnya karena sidang ini akan dilanjutkan 29/06/2022, "  kata Makmur Pakpahan.

    Dikesempatan yang sama, Edi Suheri menyebutkan bahwa kliennya memiliki bukti - bukti tersebut.

    "Bahwasanya klien kami punya bukti yang sah kepemilikan tanah tersebut, dan sudah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, masih dalam proses pembuatan sertifikat, " ucap Edi Suheri.

    "Dalam sidang ini kami juga menggugat pihak BPN Deli Serdang karena tanah milik klien kami yang kami daftarkan dipending oleh BPN Deli Serdang dengan alasan adanya klaim dari PTPN bahwa lahan tersebut aset PTPN II, " sambungnya.

    "Dalam sidang perkara ini klien kami menuntut agar lahan tanah yang seluas 7, 2 H dari 18 H yang diklaim PTPN II tidak selamanya menjadi milik PTPN II, karena lahan 7, 2 H dari dulunya merupakan milik almarhum Abdul Murrat Azis, " pungkasnya. 

    "Masalah klien kami menggugat, karena lahan 7, 2 H milik klien kami, karena dikuasai mereka dan membangun perumahan. Dan klien kami merasa keberatan dengan adanya pembangunan perumahan diatas lahan milik klien kami, " tegasnya.

    "Karena HGU itu untuk tanaman, bukan untuk bangunan, dan harapan kami agar segala kegiatan pembangunan perumahan dilahan ini supaya dihentikan sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum, " harapnya.

    Eddy Susanto menambahkan, rumah almarhum Abdul Murrat Azis dulunya merupakan rumah panggung dan berubah menjadi perumahan.

    "Kenapa lahan Hak Guna Usaha (HGU) dirubah fungsi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dan akan dibangun Perumahan Citra land tahap 2 dilahan 7, 2 H milik keluarga almarhum Abdul Murrat Azis, " kata Eddy Susanto.

    "Surat pengukuran dari BPN Deli Serdang ada, sampai mau naik sertifikat tidak dikeluarkan BPN Deli Serdang, " lanjutnya.

    "Sampai surat dari Sekda Gubernur Sumatera Utara yang ditujukan kepada Bupati Deli Serdang untuk menghentikan kegiatan proyek Citra land Helvetia dan membongkar tembok karena diduga tidak memiliki IMB/ PGB, serta tanah masih sengketa dan sertifikatnya telah diblokir, itupun tidak diindahkan, " tutup Eddy Susanto sambil menunjukkan bukti surat dari Sekda Gubernur.

    Pihak Kuasa hukum PTPN ll yang juga sebagai tergugat l menjelaskan didepan penggugat, tergugat ll dan hakim dari Pengadilan Negeri Deliserdang bahwa lahan yang di klaim oleh pihak penggugat dalam hal ini ahli waris adalah bagian yang tak terpisahkan dari aset HGU PTPN ll yang seluas 118 HA.

    "Ini termasuk kebun Helvetia, ini masuk ke sertifikat HGU nomor 111, luas seluruh HGU 814 HA. Yang ditunjuk penggugat tadi, itu bagian dari 814 HA, " tegas Julisman.

    Pernyataan tersebut dijelaskannya lagi didepan para penggugat dan hakim Pengadilan Negeri Deliserdang.

    "Ini seluas hampir 7 HA merupakan bagian dari 814 HA, merupakan satu kesatuan pak, " tegasnya kepada Hakim di objek perkara.

    Selain itu, Julisman juga menyebutkan batas - batas wilayah aset PTPN ll yang diperkarakan oleh penggugat.

    "Utara berbatasan dengan Jalan Helvetia by pass, selatan dengan Jalan Karya, timur dengan Sungai Deli, barat Jalan Melati Dusun l, " tutupnya.

    Akhirnya, setelah dilakukan sidang lapangan, Pihak penggugat, ahli waris dan kuasa hukum, tergugat l PTPN ll, tergugat ll BPN Deliserdang dan hakim sepakat untuk tidak mengelilingi lokasi objek perkara berdasarkan surat bukti yang ada di BPN dengan perkara P5. (Alam)

    DELISERDANG SUMUT
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Operasi Patuh Toba 2022, Polresta Deli Serdang...

    Artikel Berikutnya

    Geruduk Kantor BPN Sumut dan Medan, Massa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Passing In dan Passing Out Pangkoopsud II

    Ikuti Kami