DELI SERDANG - Personil Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan bekerjasama dengan personil Jatanras Dirkrimun Poldasu telah mengamankan 3 (tiga) Orang pelaku pencurian dengan Kekerasan pada Hari Jumat, tanggal 3 Desember 2021 sekira pukul 23.00 Wib, di Jl. Sidomulyo Psr IX, Desa Sei Rotan, Kec. Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Bambang menjelaskan kronologis kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut.
Korban atas nama Andhika Sandi Tama (25) sedang mengantar pacarnya Yasmin pulang kerumah. ditengah perjalanan, korban dengan pacarnya dihadang oleh 5 orang pelaku dengan cara menendang korban, sehingga korban terjatuh dan langsung memukul korban pada bagian kening, dan terlihat luka pada bagian pinggang, bahu kiri serta jari sebelah kiri, kejadian tersebut di Jalan Pasar lX, Depan Gang Seriti, Desa Sei Rotan, Kec Percut Sei Tuan, Pada hari Rabu, 01 Desember 2021 sekira pukul 03:30 Wib,
"Team Reskrim Polsek Percut Sei Tuan bersama dengan personil Jatanras Dirkrimum Poldasu melakukan penyelidikan tentang pelaku melalui CCTV yang ada disekitar kejadian. Pada hari Jumat, 3 Desember 2021 sekira pukul 23.00 Wib, team mengetahui keberadaan salah satu pelaku yaitu Boby Andoko als Boby (25) sedang berada di Jalan Rukun, Desa Kolam, Kec Percut Sei Tuan. lalu team menuju ke TKP dan mengamankan 1 orang pelaku begal, Kemudian team melakukan pengembangan dengan mengejar 1 orang pelaku atas nama Andhika als Boncel (28) di Warnet Jl Sidomulyo, Pasar IX, Desa Sei Rotan, kemudian mengejar 1 pelaku atas nama Eko Arianto als Eko (29) di Jl Pasar IX, Gang Pipit, Desa Sei Rotan, Kec Percut Sei Tuan, " ungkapnya.
Dari hasil interogasi terhadap 3 (tiga) pelaku, bahwasanya pelaku melakukan begal tersebut sudah berencana sebelumnya, dan pelaku semuanya berjumlah 5 (lima) orang. 2 (dua) orang masih dilakukan pengejaran, Namun disaat team melakukan pengembangan terhadap ke 2 pelaku lainya, Team mendapat perlawanan dari para pelaku dan mencoba melarikan diri, sehingga team melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap ke 3 (tiga) pelaku dengan melakukan tembakan ke kaki.
Selanjutnya ke 3 (tiga) pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan perobatan.
Adapun peran pelaku, Bobi Andoko als Boby ( mengambil kereta korban ), Boby juga tercatat dalam kasus residivis kasus narkoba, sedangkan Andika als boncel ( merampas HP pacar korban ) Andika tercatat berulang kali melakukan penjambretan, Eko Arianto als Eko ( pura pura bertanya dengan korban dan ikut membantu mengambil kereta korban ), pernah tercatat tiga kali melakukan pencurian, Tondi ( yang melakukan penganiayaan terhadap korban ) Belum tertangkap ( DPO), Abang als kembar ( membantu Tondi ikut melakukan penganiayaan korban ) belum tertangkap alias (DPO).
Barang bukti yang diamankan dari tersangka, 1 (satu) Unit Mio BK 6438 ADG Warna Putih, (yang digunakan pelaku utk menjambret ), 1 (satu) Unit HP android merk realmi C25 ( milik korban ), Uang sisa hasil jual kereta Rp 155.000, 1(satu) buah pisau sangkur, Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP.
(Alam)